REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub DKI Jakarta putaran kedua lebih kecil dari putaran pertama. Hal itu diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu DKI Provinsi DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri menuturkan jumlah laporan yang masuk ke Bawaslu pada putaran kedua sebanyak 108. Angka itu terdistribusi menjadi 49 temuan dan 59 laporan dugaan pelanggaran.
"Setelah ditindaklanjuti Bawaslu, 69 di antaranya diklasifikasikan sebagai bukan pelanggaran," ujar Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Sunter Jakarta Utara, Rabu (3/5).
Jufri menjelaskan yang termasuk pelanggaran totalnya 39. Sebanyak 25 pelanggaran ditindaklanjuti oleh KPU. Menurut Jufri, pelanggaran yang diurus kepolisian berjumlah lima buah. Lalu pelanggaran berupa kode etik berjumlah satu. Sedangkan pelanggaran instansi (netralitas pegawai negeri, Red) delapan kali terjadi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Pelanggaran yang ditangani kepolisian, menurut Jufri terjadi di Jakpus, Jaktim dan Jakut. Pelanggaran itu terkait penggunaan C6 dengan nama yang tidak sesuai. Namun penindakan itu menirut Jufri belum dilanjutkan. "Ini karena pelapor tidak meneruskan pelaporannya ke Polres wilayah terkait," ujar dia.
Bila dibandingkan dengan dugaan pelanggaran di putaran pertama, angka pelanggaran di putaran kedua lebih kecil. Selisih laporan dan temuan sebanyak 92. Sedangkan yang terbukti pelanggaran selisihnya 79.
Pada putaran pertama, menurut Jufri laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu sebanyak 200 laporan. Jumlah itu terdiri 107 temuan. Sedangkan 93 laporan juga diterima oleh Bawaslu.
Pada putaran pertama, yang termasuk dalam pelanggaran sebanyak 118. Angka itu dibagi menjadi 112 kasus ditangani KPU, dua Kasus ditangani kepolisian, dua kasus terkait pelaksanaan kode etik dan enam kasus pelanggaran instansi.