REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta Putaran pertama dan kedua, Cagub pejawat nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot) paling banyak dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta karena pelanggaran. Jumlah laporan yang mengarah pada mereka lebih banyak dari laporan terhadap Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, Ahok-Djarot terklasifikasi sebagai terlapor sebanyak 53 kali. Sedangkan paslon nomor urut tiga Anies-Sandi terlapor sebanyak 22 kali. "Paslon nomor urut satu Agus-Sylvi hanya terlapor 12 kali," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Jakarta Utara, Rabu (3/5).
Uniknya, dari ketiga paslon pelaporan justru paling banyak dari kubu Ahok-Djarot, yakni sebanyak 27 laporan. Sedangkan kubu Anies-Sandi melapor sebanyak 26 kali. Sementara Agus-Sylvi tidak pernah melaporkan pelanggaran apapun pada Bawaslu.
Namun dari semua angka itu, pada dua putaran pilgub, laporan justru paling banyak dihasilkan dari hasil temuan sebanyak 155 temuan. Lalu, laporan dari masyarakat berjumlah 97. Sedangkan tiga laporan sisanya berasal dari pemantau di lapangan. "Sehingga jumlah totalnya 308 laporan dan temuan," kata Jufri.
Sementara, pihak terlapor paling tinggi berasal dari pihak masyarakat. Menurut data yang ditunjukkan Bawaslu, jumlah dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan masyarakat ada 143 terlapor. Berikutnya, pihak yang menjadi terlapor adalah dari penyelenggara sebanyak 76 terlapor. "Penyelenggara ini berarti KPU dan segenap elemennya sebagai pelaksana pemilu," kata Jufri menjelaskan.
Kini Pilgub DKI Jakarta telah berakhir. Kontestasi perebutan Gubernur Ibu Kota yang melibatkan tiga paslon itu akhirnya dimenangkan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Setelah menyingkirkan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylvana Murni di putaran pertama, Anies-Sandi mengalahkan pejawat Ahok-Djarot di putaran kedua.