Rabu 03 May 2017 20:55 WIB

Dugaan Politik Uang Dominasi Laporan Bawaslu di Pilgub Putaran Kedua

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyampaikan hasil temuan dan dugaan pelanggaran pada Pilgub DKI Jakarta 2017 di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyampaikan hasil temuan dan dugaan pelanggaran pada Pilgub DKI Jakarta 2017 di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan temuan dan laporan oleh Bawaslu pada Pilgub DKI Jakarta Putaran Kedua didominasi oleh dugaan politik uang. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri menuturkan laporan dan temuan terkait dugaan pemilu berupa politik uang di putaran kedua sebanyak 45. 

Sedangkan jumlah total laporan dan temuan dugaan pelanggaran sebanyak 108 pada putaran kedua. "Jadi dugaan politik uang ini yang masuk paling banyak," ujarnya di Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Sunter Jakarta Utara, Rabu (3/5). 

Terkait pembagian sembako sebagai politik uang, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan Bawaslu DKI melakukan upaya pencegahan politik uang. Begitu juga sebagian masyarakat sehingga sembako itu belum sempat dibagikan. "Karena berupa penyimpanan sembako maka hal itu belum diklasifikasikan sebagai pelanggaran," kata Mimah. 

Hal itu dibenarkan oleh Jufri. Menurut Jufri sebelum terjadinya pembagian, maka belum bisa dikatakan pelanggaran berupa politik uang. Dalam hal ini Bawaslu dan masyarakat berhasil mencegah terjadinya pelanggaran itu. "Karena menurut aturannya kan berbunyi pemberian, jadi ada yang memberikan dan menerima" katanya menjelaskan.