REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan empat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yakni Fahri Hamzah, Setya Novanto, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Keempat DPR RI pimpinan dianggap menabrak mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang IV tahun 2016-2017 pada Jumat 28 April 2017 lalu, terkait Hak Angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik Kurniawan menanggapi laporan MAKI dengan menyebut ia tak mungkin merebut Palu dari Fahri. "Kalau dianggap tidak menghalangi, apa palu Pak Fahri harus saya rebut dan saya dorong? Kan tidak juga, nanti kalau ribut kayak DPD kan repot, rebutan palu," jelas Taufik saat dihubungi oleh awak media, Rabu (3/5).
Sebenarnya, jelas Taufik, keempat pimpinan yang dilaporkan oleh MAKI tersebut juga kaget saat Fahri mengetuk palu mengesahkan Hak Angket KPK di sidang paripurna Jumat (28/4) lalu, tanpa memberikan kepada anggota untuk interupsi. Menurut Taufik, sebenarnya dia menghindari kegaduhan, hanya saja saat itu Fahri tidak mendengar karena interupsi saling berebutan sehingga langsung mengetuk palu.
"Saya, Pak Agus, dan Pak Novanto juga kaget karena diberi ruang oleh Pak Fahri setelah sidang ada forum fraksi, tapi karena menjelang shalat Jumat sehingga itu menjadi belum terwujud," tambahnya.
Meski demikian, ia harus menghormati pemimpin sidang, dalam hal ini adalah Fahri Hamzah. Sebab Fahri sudah diberikan hak membuat keputusan. Menurutnya di pimpinan ada istilah ketua rapat diberikan wewenang untuk lakukan judgement politik untuk memutuskan suatu agenda persidangan.
Baca juga, MAKI Laporkan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan.