Rabu 03 May 2017 23:31 WIB

PO Bus Ternama Kota Tasik Langganan Langgar Aturan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Bus Primajasa jurusan Garut-Bekasi dengan Nopol B 7095 YL, menabrak angkot dan lima sepeda motor di Jl Basuki Rahmat, Kabupaten Purwakarta, Senin (13/3). Tabrakan ini, diduga akibat rem blong.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Bus Primajasa jurusan Garut-Bekasi dengan Nopol B 7095 YL, menabrak angkot dan lima sepeda motor di Jl Basuki Rahmat, Kabupaten Purwakarta, Senin (13/3). Tabrakan ini, diduga akibat rem blong.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Menyikapi maraknnya kecelakaan yang melibatkan bus di sejumlah wilayah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasik mengadakan razia kelaikan bus pada Rabu, (3/5) di terminal Indihiang. Dari razia tersebut, didapati dua PO bus ternama yang kerap melanggar aturan yaitu, Budiman dan Primajasa.

Berdasarkan data yang diterima Republika.co.id dari petugas penguji bus di terminal, Ahmad Syahiq mengakui bahwa hampir 90 persen bus Primajasa melanggar aturan administratif seperti izin trayek. 

Adapun untuk bus Budiman, setidaknya melanggar sebanyak 60 persen. Contohnya, dari data bulan Maret saja, ada 56 bus Primaja yang diuji dan hanya lima saja yang lolos uji. 

Ia mengatakan data pelanggaran itu baru dengan pengujian berbasis adminitratif saja dan pengecekan teknis yang terlihat dengan mata. Sebab, penguji mengalami keterbatasan tak adanya alat-alat pengecekan mutakhir. Apalagi, petugas penguji terminal pun hanya ia sendiri. 

Alhasil, pengecekan juga hanya dilakukan secara sampling. "Saya cuma sendiri di sini. Ngeceknya jadi cuma yang kelihatan saja tak bisa menyeluruh, itu juga sampling enggak bisa semuanya. Kalau pengecekan menyeluruh pasti pelanggaran lebih banyak lagi," katanya.

Kabid angkutan jalan Dishub, Yono suharyono mengakui kedua penyedia jasa angkutan terkenal tersebut memang kerap melanggar aturan. Bahkan, ia menuding keduanya tak pernah jera melanggar aturan dan terkena tilang. 

Ia pun menyarankan agar ada penindakan tegas terhadap pengusaha bus nakal agar menimbulkan efek jera. Hanya saja, hal itu merupakan tupoksi kepolisian.

"Ada Budiman tidak ada trayek, ini permasalahan klasik tidak jera. Sebenarnya pengusaha bisa ditindak hukum karena teledor soal trayek. Polres yang tindak seharusnya setelah kami lapor," ucapnya.

Sementara itu, kedua perusahaan bus ternama asal Kota Santri tersebut enggan menanggapi permintaan konfirmasi perihal pelanggaran tersebut. Diketahui, kedua perusahaan bus itu mempunyai korelasi kuat dengan dua sosok pemimpin Kota Tasik saat ini yaitu Wali Kota Budi Budiman dan Wakil Wali Kota Dede Sudrajat. Budi sempat bekerja hingga menikah dengan salah satu anak pewaris bisnis bus Primajasa. Adapun Dede merupakan anak dari pendiri bus Budiman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement