Kamis 04 May 2017 13:42 WIB

Menag: Organisasi Ingin Ubah Dasar Negara, Harus Dilarang

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa segala bentuk organisasi yang ingin mengubah dasar negara Indonesia, harus dilarang keberadaannya. Sebab, sejak dulu bangsa Indonesia telah bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.

Hal ini ditegaskan Menag saat dimintai tanggapannya terkait indikasi adanya ormas yang ingin mengubah dasar negara. "Apapun organisasinya yang mengembangkan diri untuk mengubah dasar bernegara, tentu harus kita tentang, harus kita larang," kata Menag Lukman saat meninjau UN di MTsN 1 Kota Serang, Rabu (3/5).

Menurutnya, kalau ada organisasi apapun namanya yang mengembangkan diri untuk mengubah Pancasila sebagai dasar Negara, maka organisasi itu mempunyai muatan politis dan harus dilarang. Sebab, sejak dulu bangsa Indonesia telah bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.

Menag mengatakan, bahwa Kemenkopolhukam saat ini sedang melakukan kajian secara intensif terkait keberadaan organisasi yang anti-Pancasila. Kajian itu, nantinya akan menjadi dasar mengeluarkan kebijakan terkait adanya gerakan anti-Pancasila sebagai dasar negara. "Kantor Menko Polhukam terus mendalami ini untuk nanti mengeluarkan kebijakan," tuturnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan umat beragama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga telah mengeluarkan sembilan point seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Salah satu point seruan tersebut menyebutkan bahwa materi (ceramah) yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

sumber : kemenag.go.id
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement