Kamis 04 May 2017 17:24 WIB

Suami Akui Tabrak Istri dengan Truk Fuso Hingga Tewas

Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang suami yang menjadi tersangka dengan tuduhan menabrak istrinya hingga tewas menggunakan Truk Fuso di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain selama 15 tahun penjara," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Garut, Aiptu Julius di sela-sela pemeriksaan tersangka, Kamis.

Ia mengatakan, ancaman yang dikenakan terhadap tersangka inisial IS (35) yakni Pasal 44 ayat 1 dan Junto Pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Julius menyampaikan, kasus tersebut dalam pengembangan petugas. Polisi masih mengumpulkan barang bukti serta saksi dan olah tempat kejadian perkara di Jalan Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Garut.