REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso), menegaskan pihaknya tidak akan menghalang-halangi kadernya, Miryam S Haryani. Bahkan Oso tidak akan memberikan pembelaan apabila anggotanya tersebut terbukti tersangkut kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Maka dari itu, dia mempersilakan KPK memeriksa Miryam.
"Silahkan periksa, kalau bersalah dihukum, saya tidak akan bela. Tapi kita hormati hukum yang tengah berjalan," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (4/5).
Namun, dia akan memberikan pembelaan apabila Miryam tidak bersalah. Dia juga mengimbau agar seluruh pihak untuk menghormati hukum yang tengah berjalan. "Tapi kalau tidak bersalah tentu anggota saya harus dibela," katanya.
Meskipun kasus yang menimpa Miryam belum ada keputusan inkrah, tapi Oso segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Miryam dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. "Jadi sementara saya gantikan posisinya yang sekarang di DPR RI. Mekanisme proses PAW segera kita lakukan," ungkapnya.
Sementara, untuk poisi Miryam di kepengurusan DPP Hanura, Oso masih belum bisa mengambil tindakan, termasuk memecatnya dari keanggotaan partai. Oso beralasan, Hanura masih harus menunggu menunggu keputusan hukum yang inkrah terhadap Miryam sebelum memecat. "Kita tunggu dan lihat dulu proses hukumnya. Kami juga berterima kasih kepada Kepolisian yang menangkap Miryam," katanya.
Oso berharap dengan ditangkapnya Miryam beberapa waktu lalu, bisa mempercepat proses hukum. Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan perkara dugaan korupsi KTP-el setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjadikannya buronannya, usai Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.