Kamis 04 May 2017 22:15 WIB

Pendanaan Saksi Pemilu oleh Negara Dinilai Cederai Penguatan Parpol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk Korupsi e-ETP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita di Jakarta, Ahad (2/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk Korupsi e-ETP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita di Jakarta, Ahad (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, usulan pembiayaan saksi dari partai politik (Parpol) oleh APBN bertentangan dengan semangat penguatan kelembagaan parpol. Pembiayaan saksi dari parpol untuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) akan membutuhkan anggaran yang sangat besar.

"Semangat membangun kelembagaan Parpol lewat organisasi dan keanggotaan terciderai dengan usulan pembiayaan seperti itu. Di satu sisi, Parpol diwajibkan kuat secara organisasi. Sementara di sisi lain sebagai kontestan, instrumen Parpol justru tidak digunakan dan dibebankan kepada negara," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (4/5).

Dia melanjutkan, wacana pembiayaan saksi dari parpol oleh negara sempat mengemuka pada 2014 lalu. Namun, wacana itu ditolak karena negara tidak mampu menyediakan anggaran yang jumlahnya sangat besar.

Titi berpandangan, jika wacana tersebut bertujuan mencegah manipulasi dan kecurangan justru tidak tepat sasaran. Sebab, proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan dalam TPS merupakan proses yang terbuka jika dibandingkan proses setelahnya.

"Jadi saran kami, yang bisa menjadi solusi adalah sistem rekapitulasi elektronik hasil pemungutan suara. Yang menjadi persoalan adalah ketika hasil suara sudah bergerak dari TPS ke jenjang lebih tinggi. Proses rekapitulasi elektronik lebih cepat diakses, transparan dan akuntabel," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Pansus RUU Pemilu DPR mengusulkan honor saksi untuk Pileg dan Pilpres yang berasal dari Parpol dibiayai oleh APBN. Usulan itu mengemuka dalam pembahasan finalisasi RUU Pemilu.

"DPR mengusulkan biaya saksi Pileg dan Pilpres berasal dari APBN. Jika dihitung biaya untuk satu Pileg dan Pilpres menghabiskan dana di atas Rp 10 triliun. Itu hanya untuk biaya saksi saja," ungkap Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Menurut Tjahjo, usulan itu sedang dibahas dengan DPR. Jika anggaran yang dibutuhkan tidak banyak dan pemerintah menganggapnya rasional, maka usulan itu bisa dilakukan. Namun, jika jumlah pembiayaan besar, dia mengingatkan bahwa usulan itu berkenaan langsung dengan proses pengawasan dan audit BPK.

Tjahjo juga mengingatkan akan ada kemungkinan pelaksanaan pileg dan pilpres tidak hanya berlangsung dalam satu periode. "Kalau ada tahap kedua ya ulang lagi. Biaya Rp 10-20 triliun itu sudah cukup banyak jika digunakan untuk perbaikan sekolah," katanya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement