REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan posisi Oesman Sapta Odang (OSO) yang merangkap jabatan sebagai Ketum Partai Hanura dan Ketua DPD RI, memang membahayakan. Menurutnya, seharusnya DPD bergerak untuk merespons rangkap jabatan OSO tersebut.
"Kalau itu sudah wilayah etik bernegara, institusinya (DPD) enggak boleh diam. Etiknya harus bekerja. Message atau esensinya bahaya. Harusnya ya dilepas," ujarnya dalam diskusi "Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah" di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
OSO saat ini tidak hanya memegang jabatan sebagai ketua DPD dan Ketum Partai Hanura, tapi juga wakil ketua MPR. Menurut Alamsyah, UU tentang parpol seharusnya menegaskan adanya posisi seperti yang terjadi pada OSO.
"UU Parpol baiknya menegaskan hal ini. Harus diperbaiki juga. Kalau bicara etik saja menurut saya sudah enggak patut," katanya.
Selain OSO, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga merangkap jabatan sebagai Bendahara Umum PDI-P. Menanggapi ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam diskusi tersebut menuturkan semestinya pejabat publik tidak lagi berpartai.
"Begitu dia menjabat, semestinya seorang pejabat publik tak boleh lagi berpartai. Karena dia ketika jadi gubernur, rakyat itu harus dilayani semua tak boleh diskriminatif. Dia harus melepaskan baju partai," jelasnya.