REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan, PT Geo Dipa Energi berhak mengelola lapangan panas bumi di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat. Alasannya, perusahaan patungan Pertamina dan PLN tersebut telah memiliki izin sejak pertama kali didirikan.
Surya menjelaskan, Geo Dipa memang dibentuk untuk menggarap lapangan panas bumi di Dieng dan Patuha. Keputusan pembentukan dan pendirian Geo Dipa diambil setelah proses musyawarah dan kajian mendalam dari pemerintah.
Menurutnya, apabila ada yang beranggapan pengembangan panas bumi oleh Geo Dipa sebagai kegiatan ilegal, hal tersebut dinilai tidak masuk akal. "Sebab, jika melanggar, maka pemerintah melalui Kementerian ESDM merupakan pihak pertama yang akan menghentikan kegiatan Geo Dipa tersebut," kata Surya, Kamis (4/5).
Geo Dipa mendapat hak pengelolaan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Area Dieng dan Area Patuha terhitung sejak 4 September 2002. Kemudian, Geo Dipa mendapat penegasan sebagai pengelola WKP Dataran Tinggi Dieng, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2192.K/30/ MEM/2014.
Geo Dipa sudah mengoperasikan PLTP Patuha unit 1 (60 MW). Namun, saat ini, perizinan Geo Dipa sedang dipermasalahkan oleh mantan mitra kerjanya yang sebelumnya digandeng membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB).
Surya yang pernah menjadi direktur operasi Pertamina Geothermal Energi ini menegaskan izin konsesi tidak pernah dikenal di dalam hukum panas bumi di Indonesia. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kuasa Hukum Geo Dipa Heru Mardijarto menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Geo Dipa. Padahal, proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha merupakan aset negara dan berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak berlanjut.