Jumat 05 May 2017 15:39 WIB

Gerindra: Anies Janji Tuntaskan Jabatan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memastikan, Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan menuntaskan jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun ke depan.

Hal itu ditegaskan Fadli untuk menepis isu terkait kemungkinan Partai Gerindra menggaet Anies sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2019 mendatang.

"(ada) kesepakatan pakai tulisan tangan saya, salah satu butir Pak Anies Pak Sandi menyelesaikan masa jabatannya 2017-2022, itu bagian dari kesepakatan yang kita tanda tangan bersama dengan Gerindra dan PKS," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta pada Jumat (5/5).

Menurutnya, kesepakatan itu dilakukan jauh sebelum Anies-Sandi terpilih atau sesaat sebelum pendaftaran calon ke KPU. Menurutnya, kesepakatan tersebut memang dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pasangan tersebut berubah haluan di tengah masa kepemimpinan.

"Itu (kesepakatan) pakai tulisan tangan saya, 23 September, sebelum terpilih. Karena kita melihat ketika seseorang mendapatkan amanah itu kan satu paket lengkap dengan durasinya sehingga bisa sesuai masa jabatannya," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI itu juga mengatakan, Gerindra dan PKS tidak ingin pasangan tersebut meninggalkan jabatannya sebelum pasangan tersebut menuntaskan janjinya kepada masyarakat Jakarta, seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

"Makanya nggak jelas jadinya, ketika seseorang diberi amanah lima tahun berarti dia merencanakan dan bisa melaksanakan apa yang menjadi cita-citanya. Kalau hanya loncat loncat untuk apa jabatan kalau tak bisa melaksanakan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement