REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid mengatakan, Aksi Simpatik tanggal 5 Mei 2017 (55) ini adalah bagian dari hak konstitusonal warga yang dijamin oleh UU dan HAM. Menurut dia, seluruh warga dan kelompok masyarakat berhak mengikuti dan mendukung aksi yang membawa semangat Aksi Bela Islam 212 ini.
“Aksi ini muncul karena umat Islam merasa diperlakukan tidak adil oleh tuntutan jaksa yang mereka anggap tidak indepeden,” ujar Sodik, Jumat (5/5) sore.
Aksi Simpatik 55 yang memiliki agenda menuntut penegakan hukum dalam proses sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menurut Sodiq adalah hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan protes terhadap ketimpangan hukum.
Dia juga menganggap, aksi ini bertujuan untuk memberikan kekuatan moral kepada hakim agar tetap independen dan berpihak pada kepentingan rakyat. “Berbeda dengan jaksa yang dinilai tidak independen,” tambah dia.
Hak menyampaikan aspirasi yang tersalur dalam aksi 55 ini, menurut Sodik dijamin oleh konstitusi. Dia juga berharap, kelompok masyarakat lain (yang tidak mengikuti aksi) dapat menghargai dan tidak melecehkan aksi tersebut.
Sodik juga meminta aparat keamanan dapat bertindak adil dalam memperlakukan semua kelompok masyarakat yang melakukan aksi simpatik 55 hingga aksi berakhir nanti. “Siapa tahu kedepan mereka (yang tidak mengikuti aksi) juga akan mengalami nasib yang sama dan harus memperjuangkan nasibnya dengan melakukan aksi,” ungkap dia.
Sejak Dini hari, puluhan kendaraan brimob telah memenuhi gedung Mahkama Agung (MA). Pantauan Republika.co.id sekitar 1.200 personel Brimbob dari 12 SSK, dimana satu SSK terdiri atas 100 anggota ini, telah menyemut di bagian luar dan halaman MA.
"Ada 12 SSK,dari Yonif Mekanis 202. Ini yang di MA saja ya. Beda lagi kalau yang di tempat lain," kata anggota Brimob AKBP, Moras di depan gedung MA, Jumat (5/5).