REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari 10 delegasi Aksi Simpatik 55 diterima oleh empat orang perwakilan dari Mahkamah Agung (MA). Dalam pertemuan itu mereka memiliki empat permintaan atau masukan kepada lembaga peradilan tertinggi itu.
"Bukan bertujuan untuk intervnsi pengadilan dalam hal ini majelis hakim. Ada empat poin permintaan mereka mayoritas berisi dukungan terhadap majelis hakim agar menjatuhkan vonis secara independen," jelas Ridwan, dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).
Menurut Ridwan, poin pertama yakni mereka dukung penuh terhadap apa yang menjadi pedoman prinsip peradilan independensi hakim. Kedua adalah agar vonis majelis hakim menjadi benteng terakhir dari rangkaian perjalanan dalam sebuah perkara.
"Sehingga delegasi dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) akan mendukung apa yang telah diputuskan hakim apabila berdasarkan kepada unsur keadilan di masyarakat," tambahnya.
Ketiga, sambungnya, perwakilan dan seluruh peserta aksi memberikan doa serta dukungan untuk majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini dengan sebaik-baiknya, menurut rasa keadilan masyarakat.
"Maka mereka mendukung independensi agar masyarakat benar-benar memperoleh putusan yang memberikan keadilan. Pemberian keadilan ini merupakan amanat Undang-undang," kata Ridwan.
Selanjutnya, permintaan terakhir dari massa Aksi Simpatik 55 adalah ingin menjadikan MA sebagai benteng terakhir dalam jalannya proses peradilan. Para delegasi berharap MA memberikan keadilan bagi masyarajat, dan pemberikan keadilan ini berdasarkan kepada undang-undang.