Jumat 05 May 2017 22:03 WIB

Pemerkosa Anak Dihukum Cambuk 153 Kali

Hukum cambuk
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Hukum cambuk

REPUBLIKA.CO.ID, TAPAKTUAN -- Pihak kejaksaan mengeksekusi cambuk sebanyak 153 kali terhadap terpidana M Junaidi bin Ilyas (20), di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (5/5). Ia terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Hukuman cambuk yang disaksikan Hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Tapaktuan dan Kepala Dinas Syariat Islam M Rasyid serta Kepala Satpol PP dan WH Rahmatuddin tersebut berjalan aman dan lancar. Hukuman cambuk tersebut rencananya dua orang, namun terpidana Tarmizi bin Husen batal dieksekusi, karena setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, kondisi kesehatannya kurang baik.

Terpidana Junaidi berasal dari Gampong (desa) Krueng Batee, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan terbukti telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan menghukum terpidana dengan jumlah `uqubat cambuk Ta'jir sebanyak 160 kali dipotong masa tahanan selama 196 hari sehingga jumlah hukuman cambuk yang diterima menjadi 153 kali.

Sesuai tata cara hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, proses eksekusi cambuk dilakukan pertahapan. Tahap pertama dilakukan sebanyak 25 kali selanjutnya terpidana diperiksa kesehatannya oleh tim dokter.

Setelah eksekusi cambuk dilakukan, pada tahap terakhir tim dokter memutuskan untuk melanjutkan eksekusi cambuk terhadap yang bersangkutan hingga selesai seluruhnya sebanyak 153 kali.

Sedangkan terpidana Tarmizi warga Kecamatan Pasie Raja yang merupakan terpidana kasus pemerkosaan seharusnya akan mendapat hukuman cambuk sebanyak 200 kali. Namun karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan sehingga eksekusi cambuk kembali terpaksa dibatalkan.

Pembatalan ini merupakan sudah yang ke tiga kali setelah pada beberapa rencana eksekusi cambuk sebelumnya pihak Kejari selalu menemukan kendala dan hambatan serupa saat hendak mengeksekusi terhadap yang bersangkutan. Kepala Kejari Aceh Selatan, Munif SH menyatakan, karena beberapa kali rencana eksekusi cambuk terhadap terpidana Tarmizi selalu gagal, maka sesuai ketentuan KUHAP yang bersangkutan sudah harus dibebaskan tidak boleh lagi dilakukan kurungan badan.

"Terpidana Tarmizi yang dalam kondisi sakit tersebut harus dibebaskan karena sudah cukup lama eksekusi cambuk terhadap yang bersangkutan tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.

Tarmizi tidak mungkin terus menerus ditahan sebab hal itu bisa menjurus pelanggaran HAM. Sementara untuk opsi tebusan mahar pengganti cambuk juga tidak mungkin sanggup dipenuhi oleh yang bersangkutan yang hidup di bawah garis kemiskinan, tutur dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement