REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sembilan saksi dari internal PT PAL dalam kasus penerimaan suap penjualan kapal perang jenis "strategic sealift vessel" (SSV) tahun 2014-2017.
"Terkait indikasi suap dalam penjualan Kapal SSV ke Filipina, kami memeriksa sembilan orang hari ini. Diperiksa di kantor BPK perwakilan Jawa Timur, saksi-saksi itu dari unsur Divisi Bisnis dan Pemasaran PT PAL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5).
Menurut Febri, KPKdari pemeriksaan saksi-saksi masih mendalami alur dari indikasi suap yang merupakan bagian dari "fee agency". KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.
KPK juga tengah mendalami mendalami peran dari PT Pirusa Sejati dalam kasus tersebut. "Kami memang sedang melihat peran dari pihak-pihak yang berada di PT Pirusa karena memang tempat kejadian pertama operasi tangkap tangan dilakukan di daerah sekitar PT Pirusa dan bahkan salah satu tersangka yang kami proses lebih lanjut itu adalah pajabat dari PT Pirusa," kata Febri.
Febri menyatakan KPK akan melihat lebih jauh siapa saja dan bagaimana peran dari orang-orang yang ada di PT Pirusa terkait dengan indikasi suap tersebut. "Karena itulah kami perlu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang kami pandang memang memiliki pengetahuan baik melihat dan mendengar bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang kami usut saat ini," ucap Febri.