Sabtu 06 May 2017 06:10 WIB

Dewan Soroti Status Tanah dalam Pembangunan Pasar Pelita Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Salah satu lapak pedagang Pasar Pelita, Sukabumi
Foto: antarafoto
Salah satu lapak pedagang Pasar Pelita, Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kalangan DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat kerja dengan Pemkot Sukabumi membahas pembangunan Pasar Pelita Jumat (5/5). Dalam kesempatan tersebut sejumlah anggota dewan mempertanyakan adanya sengketa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan pasar.

Dalam kesempatan tersebut hadir Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi.

"Saya ingin menanyakan mengenai lahan yang akan dibangun pasar, apakah masuk aset daerah?," terang Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar dalam pertemuan tersebut.

Ada informasi sebagian lahan yang akan dibangun pasar masuk dalam sengketa dengan warga. Jangan sampai, kata dia, pada saat dibangun terjadi sengketa lahan yang akan menghambat proses pembangunan. Oleh karena itu ujar Faisal, pemkot harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai status lahan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi menambahkan, kalangan dewan tidak berada pada sikap memberikan persetujuan atau tidak terkait proses pembangunan pasar.

"Dewan hanya mendapatkan informasi mengenai pembangunan pasar dari pemkot," ujar dia. Ia mengatakan kalangan dewan tidak akan menghambat maupun menghalangi proses pembangunan pasar yang dilakukan pemkot yang telah menunjuk pihak ketiga.

Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz menerangkan, awalnya aset pemkot yang akan dibangun Pasar Pelita mencapai sekitar 13 ribu meter persegi. Namun di tengah perjalanan ada gugatan dari warga mengenai sebagian lahan tersebut.

Hasilnya kata Muraz, gugatan warga tersebut dimenangkan hingga ke putusan PK di Mahkamah Agung. Dalam putusanya pemkot diminta untuk membayar sebesar Rp 5,4 miliar kepada warga yang mengajukan gugatan yakni Kakay.

Menurut Muraz, lahan yang disengketakan tersebut mencapai 2.600 meter persegi. Selain dengan Kakay, ada sekitar 500 meter persegi lainnya yang disengketakan pihak lain. Dampaknya lahan tersebut tidak akan dimasukan dalam lokasi pembangunan Pasar Pelita yakni seluas 3.100 meter persegi.

Sehingga lahan yang akan digunakan untuk pembangunan pasar hanya seluas 10.490 meter persegi. Padahal awalnya mencapai 13 ribu meter persegi.

Saat ini pemkot telah menetapkan PT Fortunindo Artha Perkasa sebagai perusahaan yang membangun pasar. Sebelumnya, perusahaan tersebut hanya sebagai perusahaan cadangan setelah pemenang tender PT Panglima Capitol Itqoni (PCI) mengundurkan diri.

"Perusahaan ini harus melakukan sosialisasi mengenai pembangunan pasar," ujar Muraz.

Nantinya kata dia pemkot akan memfasilitasi kegiatan sosialisasi tersebut. Total investasi untuk pembangunan pasar ini kata Muraz mencapai Rp 165 miliar. Lama pembanguanan pasar diperkirakan sekitar 1,5 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement