Sabtu 06 May 2017 12:57 WIB

Anggaran dan Pembebasan Lahan Jadi Kendala Pengadaan RTH

Rep: Noer Qomariah Kusunawardhani/ Red: Winda Destiana Putri
Foto aerial proses pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan ruang terbuka hijau (RTH) Kalijodo, di Jakarta, Selasa (20/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Foto aerial proses pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan ruang terbuka hijau (RTH) Kalijodo, di Jakarta, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan kendala pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di ibu kota adalah anggaran dan pembebasan lahan. Menurutnya anggaran yang dibutuhkan untuk satu tahun mencapai sekitar triliuan.

"Anggaran yang dibutuhkan dalam satu tahun kalau misalnya harus mencapai 50 hektare per tahun itu dibutuhkan tujuh sampai delapan triliun untuk pembebasan tanah karena (tanah) di Jakarta mahal-mahal," ujar Djafar di Taman Menteng, Jumat (5/5).

Selain itu, Djafar mengatakan kebanyakan status tanah yang akan dijual bermasalah. Hal tersebut membuat pengadaan RTH terhambat.

"Harus ada kesepakatan persyaratan-persyaratan yang begitu ketat. Nah baru kalau memang itu tidak bermasalah, tidak sengketa, diantara keluarga maupun diantara pihak pemilik dengan yang mempermasalahkan, baru bisa lakukan pembebasan " katanya.

Selain itu, Djafar mengungkapkan tahun ini tanah untuk pengadaan RTH sedang dalam tahap musyawarah. Ia tengah melakukan penelitian secara administrasi dan pengecekan lapangan.

Tahapan ini, kata Djafar, memerlukan waktu. "Ketika cek administrasinya, misalnya kalau sudah lengkap kan itu kemudian cek lapangan mengenai posisi tanah itu. Biasanya kalau ngecek lapangan muncul ada pihak yang lain bilang ini tanah sengketa, tanah si ini, si ini. Selanjutnya ada rapat tim, sehingga memang itu tadi dikatakan cukup lama prosesnya. Kita tidak bisa sembarang membeli lahan karena bisa dikomplain," ujarnya.

Ia kemudian melanjutkan, tanah yang sedang berada dalam tahap musyawarah berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Karena dua wilayah tersebut masih banyak lahan yang dapat dijadikan RTH.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement