REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis resmi memberlakukan sebuah undang-undang (UU) yang melarang penggunaan model dengan postur tubuh yang sangat kurus dalam peragaan busana.
Selain itu para model juga diminta memiliki sertifikat dari dokter yang membuktikan kesehatan fisik mereka secara keseluruhan, dengan memperhatikan indeks massa tubuh (BMI) mereka, yakni ukuran berat dalam kaitannya dengan tinggi badan.
Dilansir BBC, Sabtu (6/5), Kementerian kesehatan Prancis mengatakan bahwa tujuan diberlakukannya UU ini adalah untuk memerangi gangguan makan dan keinginan para kaum hawa untuk mendapatkan kecantikan.
UU tersebut juga mensyaratkan foto pribadi yang diubah secara digital juga harus diberi label mulai 1 Oktober.Gambar foto yang menampilkan model yang telah dimanipulasi perlu diberi label fotografer retouchée.
Versi sebelumnya dari RUU tersebut mengusulkan indeks massa tubuh minimum untuk seorang model, yang memicu protes dari agen pemodelan di Prancis. Namun versi terakhir, yang didukung oleh anggota parlemen pada tahun 2015, memungkinkan dokter memutuskan apakah postur tubuh seorang model terlalu kurus dengan mempertimbangkan berat, usia, dan bentuk tubuh mereka.
Perusahaan agensi model yang melanggar UU ini akan menghadapi hukuman denda hingga 75 ribu euro (sekitar 82 ribu dolar AS) dan hukuman kurungan penjara enam bulan.
Prancis bukanlah negara pertama yang membuat peraturan mengenai model bertubuh kurus. Italia, Spanyol dan Israel telah melakukannya.