Ahad 07 May 2017 14:04 WIB

PKB akan Kirim Surat Keberatan Atas Persetujuan Hak Angket KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, Fraksi PKB tidak akan mengirimkan anggotanya dalam Pansus Angket yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhaimin mengatakan, PKB tetap konsisten menolak digulirkannya hak angket KPK.

"Sikap kita seperti sejak awal ya menolak angket itu, jadi kita tidak akan kirim," katanya di Kawasan Ujunggenteng, Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (6/5).

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu melanjutkan, perintah tersebut sudah disampaikan kepada Fraksi PKB di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan mitra kerja KPK.

"Kita harapkan ditangani ke komisi III teknisnya nanti," ucapnya.

Saat disinggung apakah PKB juga ikut langkah PKS dan PPP yang berkirim surat keberatan atas persetujuan hak angket di DPR, Muhaimin mengklaim PKB sudah melakukan hal demikian terlebih dahulu.

"Ya sama (kirim surat keberatan), kan kita duluan dari PPP dan PKS," ujarnya.

Diketahui ada sejumlah fraksi yang tegas menolak dan tidak akan mengirim anggotanya dalam Pansus KPK, diantaranya Partai Gerindra, PAN, PPP, Demokrat dan PKS.

Bahkan tak hanya menolak mengirim anggota, dua partai yakni PPP dan PKS terlebih dahulu mengirim surat keberatan atas persetujuan angket DPR dalam rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4) lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement