REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pemetaan (mapping) ulang pada lokasi hunian dan lahan yang akan terkena dampak proyek kereta api di RW 12 Kelurahan Manggarai Tebet Jakarta Selatan. Pemetaan itu dilakukan pada Jum'at (5/5) oleh PT KAI.
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 DKI Jakarta Suprapto membenarkan hal tersebut. Suprapto menjelaskan pemetaan itu dilakukan pascamediasi antara warga dan PT KAI yang difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/5). PT KAI telah menerjunkan timnya untuk melakukan pemetaan ulang itu.
Meski demikian, Hasil pemetaan ulang yang dilakukan PT KAI itu masih belum bisa diketahui. Suprapto menjelaskan, data yang didapat dari pemetaan ulang masih diproses dan belum dapat diinformasikan karena sifatnya belum final.
"Informasi dan datanya masih dinamis, masih belum kalau fixed juga nanti kita publikasikan jika sudah," katanya pada Republika.co.id, Ahad (7/5).
Suprapto melanjutkan, PT KAI khawatir jika informasi yang belum final itu diketahui publik. Hal ini karena ditakutkan akan ada pihak-pihak yang menimbulkan provokasi lebih lanjut pada sengketa antara warga RW 12 Manggarai dan PT KAI ini. Untuk itu PT KAI akan mengolah dan memastikan data hasil pemetaan ulang itu terlebih dahulu.
"Takutnya ada provokator atau pihak pihak yang memancing di air keruh karena informasinya masih dinamis," ujarnya menambahkan.
Meski demikian Suprapto memastikan PT KAI akan transparan dan akan memberitahukan hasil pemetaan itu jika informasinya sudah pasti. Selain itu, menurut Suprapto, PT KAI juga berusaha menjaga kondusivitas suasana saat ini dengan mengedepankan langkah pendekatan dan komunikasi pada warga.
PT KAI pun akan terus melakukan langkah persuasif untuk berkomunikasi warga. Ke depan, PT KAI dan warga akan tetap difasilitasi oleh polisi. Menurut Suprapto hal ini dilakukan karena wilayah Manggarai memang cakupan kewilayahan Polres Metro Jaksel.
Kapolsek Tebet Kompol Nurdin AR menyatakan, kehadiran polisi adalah sebagai penanggung jawab keamanan di wilayah itu. Kehadirannya saat pemetaan ulang itu karena sebelumnya terjadi kesalahan dan miskomunikasi dalam pendataan sehingga polisi patut mengetahui data terbarukan yang jelas.
"Kami datang ke sini kekeluargaan, tentunya agar kesepakatan warga dengan PT KAI berjalan lancar," ucapnya.
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sudah tiga kali melayangkan surat pemberitahuan pengosongan rumah di RW 12 Kelurahan Manggarai Tebet Jakarta Selatan.
Namun warga tetap tidak meninggalkan rumahnya. Akhirnya PT KAI mengajak mediasi dengan warga dengan fasilitas Polres Metro Jakarta Selatan.
Mediasi itu pun berjalan tidak terlalu mulus karena pihak warga hanya diwakili oleh salah satu anggota advokasi warga, Daeng Sadarajab.
Bahkan sebelumnya pihak warga mengklaim tidak akan menghadiri mediasi itu karena data penghuni rumah tidak jelas menurut warga. Akhirnya PT KAI pun melakukan pendataan ulang yang hasilnya masih ditunggu.
"Masih terus, sekarang masih jalan di tempat," kata Suprapto.