REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Benny Rhamdani mengumpamakan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo terhadap Oesman Sapta Odang (OSO), seperti kentut di depan umum.
"Karena itu berarti kita kurang tahu adab dan sopan santun," ujarnya, Sabtu (7/5).
Senator asal Sulawesi Utara itu mengatakan, semua orang sah sah saja untuk kentut. Namun, ketika kentut dilakukan di tempat umum, maka kita akan dinilai tidak sopan, dan memiliki nilai etis yang sangat rendah.
"Begitu juga dengan pikiran. Meski pikiran itu benar, tapi tidak semua pikiran harus anda sampaikan di depan umum. Karena boleh jadi itu menimbulkan ketersinggungan dan keresahan umum," katanya.
Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, kata Benny, terhadap OSO, yang berkaitan dengan rangkap jabatan ketua partai politik sebagai ketua lembaga negara DPD RI adalah pernyataan yang sama sekali tidak memiliki dasar, keliru dan salah.
Menurutnya, tidak ada satupun undang-undang di negara ini yang melarang pimpinan atau Ketua Partai Politik untuk menjadi Anggota bahkan Ketua Lembaga Negara, dalam hal ini DPD RI.
"Kembali ke Pernyataan Ketua KPK, apakah karena ketidakpahaman tentang undang-undang yang mengatur tentang DPD RI atau karena memang memiliki agenda politik tersembunyi untuk menghancurkan KPK dari dalam, yang jelas pernyataan Ketua KPK ibarat kentut di depan umum," ujarnya.
"Sebuah tindakan yang tidak sopan, yang bau busuknya telah mengganggu kenyamanan umum dan tercium ke dalam ruangan-ruangan Kantor KPK itu sendiri," katanya.