Ahad 07 May 2017 22:15 WIB

Penggalangan Dana Sosial Diwajibkan Lewat Lembaga Berizin

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nur Aini
Akun Instagram Cak Budi
Foto: Instagram Cak Budi
Akun Instagram Cak Budi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada satu hal yang patut diingat dari kasus penyalahgunaan donasi oleh Cak Budi. Kementerian Sosial menegaskan, pengumpulan dana sosial tidak boleh menggunakan rekening pribadi, melainkan harus rekening lembaga atau yayasan yang mendapat izin.

Cak Budi telah mengakui menyalahgunaan dana sosial. Dari dana yang terhimpun, ratusan juta rupiah dipakai untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan smartphone Apple iPhone 7.

Cak Budi, mengklaim penggunaan donasi tersebut guna keperluan penyaluran bantuan. Tindakan yang dilakukan Cak Budi tersebut cukup mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Kementerian Sosial telah memanggil Cak Budi pada Kamis (4/3) lalu untuk dimintai keterangan.

"Ketentuan Undang-Undang No 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, penggalang dana tidak boleh atas nama pribadi," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras, kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Kemensos telah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Cak Budi bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut, tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang. Yang boleh melakukan pengumpulan dana hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan, misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin.

Dia mengakui, undang-undang terkait pengumpulan uang dan barang ini sudah sejak 1961. Tapi ketika suatu undang-undang belum ada penggantinya dan belum dicabut, maka tetap dinyatakan berlaku. Undang-undang Nomor 09 Tahun 1961 ini dikuatkan dengan PP No 29 tahun 1980 dan Keputusan Menteri Sosial No 56 Tahun 1996 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan oleh masyarakat.

Regulasi telah mengatur dengan tegas bahwa pengumpulan sumbangan oleh masyarakat harus berbentuk lembaga, panitia, badan, perkumpulan atau yayasan. Tidak boleh atas nama pribadi atau rekening pribadi. "Kalau atas nama pribadi, kita tidak bisa memastikan apakah rekening itu terpisah dengan rekening dari masyarakat. Kalau tidak dalam bentuk kelembagaan kan sulit mengontrol," ujar Hartono.

Kementerian Sosial telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan Cak Budi. Hartono mengatakan, pertanyaan yang diajukan berkisar soal keperluan penggalangan dana, kapan mulanya, disalurkan ke mana, jumlah rekening yang digunakan, dan besaran uang yang terkumpul dari masyarakat.

Hartono mengatakan Cak Budi sudah menutup semua nomor rekening yang menurut Cak Budi digunakan untuk menggalang donasi. Kementerian Sosial akan membentuk tim untuk melakukan audit rekening atau laporan keuangan Cak Budi. "Nanti kami akan minta akuntan publik dan PPATK karena itu terkait dengan penelusuran analisis transaksi keuangan. Ini yang sedang kami bentuk, untuk melakukan audit pada Cak Budi," ujar Hartono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement