Senin 08 May 2017 12:23 WIB

Jelang Sidang Vonis Besok, Ahok Sebut Ada Penghakiman Massa

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nur Aini
 Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berharap penghakiman massa tidak membuatnya divonis bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan terhadap dirinya. Menurut dia, jika karena pengaduan massa ia dianggap bersalah maka akan runtuh fondasi hukum dan aturan negara Indonesia.

"Itu nggak boleh runtuh. Kalau runtuh, negara bisa runtuh. Ya kita mau bilang apa. Tersangka juga dipaksakan kok," kata Ahok di Jakarta, Senin (8/5).

Ahok telah menjalani sidang ke-21 dalam kasus dugaan penistaan agama. Rencananya, sidang pembacaan vonis kasus tersebut digelar Selasa (9/5) besok.

Ahok mengatakan statusnya sebagai tersangka hanya dipaksakan, karena menurut dia, ada perbedaan pendapat di kepolisian. "Mana ada dalam sejarah hukum kita, begitu cepat, dalam hitungan jam, jaksa langsung periksa. Ini kan karena ada tekanan massa saja, ada politik saja. Yang penting kan Ahok nggak jadi Gubernur lagi," kata dia.