Selasa 09 May 2017 03:40 WIB

Jaringan Pedofil Internasional Terbongkar, Hampir 900 Orang Ditangkap

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nur Aini
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komplotan pengeksploitasi seks anak-anak jaringan internasional berhasil diamankan oleh FBI dan Europol. Penangkapan ini menuntun aparat keamanan untuk menangkap ratusan tersangka pedofil lainnya.

Dalam laporan the Independent, seorang lelaki asal Florida, Steven W. Chase (58 tahun), dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena kasus tersebut. Ia ditangkap setelah diduga membuat situs pornografi anak-anak terbesar di dunia dengan jumlah pengakses mencapai lebih dari 150 ribu orang.

Sebanyak 870 orang di seluruh dunia berhasil ditangkap atau dinyatakan bersalah, termasuk di dalamnya 368 orang yang berasal dari Eropa. Hingga kini, setidaknya sudah ada 259 anak yang diidentifikasi atau diselamatkan dari para pelaku di luar Amerika Serikat.

Chase membuat sebuah situs bernama 'Playpen' pada Agustus 2014 di dalam jaringan Dark Web, Tor. Dark Web merupakan situs yang memungkinkan para pengaksesnya untuk berkomunikasi dan mengakses hal-hal aneh tanpa diketahui identitasnya lewat layanan rahasia.

Dan Alfin, agen spesial yang ikut ke dalam investigasi ini dalam biro Kejahatan Kekerasan Terhadap Anak, menjelaskan kesulitan awal dari proses investigasi ini. "Mengingat sifat layanan tersembunyi Tor, tidak banyak yang bisa kita lakukan," kata dia.

Namun, pada Desember 2014, Chase secara tidak sengaja memperlihatkan alamat IP situsnya di Florida. Lalu, badan penegak hukum asing di sana menghubungi FBI.

Salinan situs tersebut kemudian disita oleh penegak hukum di Amerika Serikat. Pencarian bukti dilakukan dengan menelusuri akun surel dan akhirnya, kata Alfin, semuanya tertuju kembali ke Steven Chase.

Satu bulan setelahnya, FBI bersama dengan dukungan dari penegak hukum Eropa dan lokal mencetuskan operasi untuk menemukan ribuan anggota situs Playpen itu. Direktur Eksekutif Europol Rob Wainwright menyebut operasi itu sebagai salah satu investigasi terpenting yang pernah dilakukan terkait perlakuan seksual terhadap anak yang tidak pantas.

Dengan menggunakan 'teknik investigasi jaringan yang disetujui pengadilan', penegak hukum AS menemukan alamat IP yang membantu mereka dalam mengidentifikasi anggota situs tersebut. Paket intelijen disusun dan diberikan kepada aparat penegak hukum di sejumlah negara, termasuk Kolombia, Kroasia, Republik Ceko, Perancis, Irlandia, Italia, Slowakia, Spanyol, Swiss, dan Inggris.

Beberapa orang mengkritik operasi penggunaan malware yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Apalagi dengan menargetkan lebih dari 1.000 komputer hanya dengan satu bukti.

Kepala Europol's European Cybercrime Centre Steve Wilson mengatakan, "orang-orang yang terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak menjadi semakin sadar dan secara aktif menggunakan bentuk anonimisasi dan enkripsi paling mutakhir untuk menghindari deteksi."

Ia menambahkan, penegakan hukum harus bisa menggunakan cara yang proporsional untuk mengatasi ancaman ini terhadap anak-anak. Internet tidak memiliki batasan dan tidak mengenal batas.  "Kita perlu menyeimbangkan hak korban versus hak atas privasi," ujar dia.

Kini, penyelidikan sedang berlangsung. Alfin pun mengatakan, "kasus-kasus terkait anggota perusahaan Chase yang memperkosa anak-anak dan yang memproduksi pornografi anak di seluruh dunia akan terus didakwa dan diadili."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement