REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kapolresta Cirebon, Jawa Barat, AKBP Adi Vivid mengharapkan mantan narapidana kasus terorisme jaringan bom Cirebon, Arief Budiman sudah tidak radikal dan kembali ke jalan yang benar setelah dinyatakan bebas pada Sabtu (6/5).
"Yang bersangkutan resmi bebas dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada Sabtu (8/5) dan diharapkan sudah tidak radikal dan kembali ke jalan yang benar," kata Vivid di Cirebon, Senin (8/5).
Vivid mengatakan Arief terlibat dan turut serta sebelum dan sesudah pengeboman di Masjid Adzikra di Mapolresta Cirebon, dimana ia sudah menjalani masa hukuman tujuh tahun. Dia menuturkan untuk bekas narapidana kasus terorisme Polri mempunyai Satgas Khusus deradikalisasi yang bertugas memantau dan mendekati serta membina, agar mereka tidak kembali berpikiran radikal.
"Kami meningkatkan program deradikalisasi terhadap para mantan napi yang sudah bebas," tuturnya.
Dia menambahkan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap napi teroris baik yang masih ditahan maupun yang sudah bebas. Selain itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya mencegah dan menangkal faham radikal di masyarakat.