Selasa 09 May 2017 09:55 WIB

Relawan Sebar Ribuan Bunga di Sidang Vonis Ahok

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Personel TNI ditempatkan untuk mengamankan Balai Kota DKI Jakarta di saat Basuki Thjahaja Purnama menjalani sidang pembacaan vonis hakim, Selasa (9/5).
Foto: Noer Qomariah Kusumawardhani
Personel TNI ditempatkan untuk mengamankan Balai Kota DKI Jakarta di saat Basuki Thjahaja Purnama menjalani sidang pembacaan vonis hakim, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang penodaan agama oleh Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan atau vonis.

Di depan pintu masuk, terlihat sejumlah wanita yang memegang bunga mawar berwarna merah dan putih. Lalu mawar-mawar itu pun dibagikan kepada siapapun yang mau menerimanya. Mereka mengaku sebagai relawan Ahok yang tergabung dalam organisasi Baksos Bangka.

Salah satu relawan, Delly Rasubala mengaku jauh-jauh datang dari Maluku Utara untuk mendukung Ahok. Ia berpendapat jika Ahok tidak bersalah dalam kasus penodaan agama ini.

"Pak Ahok tidak bersalah, untuk itu kami datang untuk meminta pak Hakim supaya membebaskan Pak Ahok," ujar dia di depan pintu masuk Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

Menurut penilaian Delly Ahok tidak melakukan penodaan agama. Adapun alasan pemilihan bunga mawar itu menurut dia karena bunga mawar itu simbol kedamaian. Bunga pun tidak hanya disebar di dalam lokasi sidang, tetapi juga disebar di luar tempat sidang. "Di luar juga, sekitar 8000 bunga untuk Pak Ahok," ujarnya.

Sidang penodaan agama oleh Ahok berupa pembacaan putusan atau vonis dilakukan setelah sidang sebelumnya dilakukan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar KUHP Pasal 156 dan 156a.

Untuk itu, pada sidang kali ini, hakim akan membacakan vonis yang akan diterima oleh Ahok. Tuntutan sebelumnya, Ahok diktuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement