Selasa 09 May 2017 12:05 WIB

Ahok Divonis 2 Tahun, Hakim: Pidana tidak Terkait Pilkada DKI

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim pada peradilan kasus penodaan agama oleh Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5) memutuskan untuk memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun. Hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Majelis hakim menyatakan, meski kejadian ini berdekatan dengan momen Pilkada DKI Jakarta, kasus penodaan agama oleh Ahok ini tidak terkait dengan pilkada itu. Namun, hakim menegaskan, kasus ini adalah murni tindak pidana berupa penodaan agama.

"Ini bukan terkait pilkada, tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama," kata hakim ketua membacakan pertimbangan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di Auditorium Kementerian, Jalan Harsono Harsono RM, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Dalam menentukan putusannya, hakim menimbang pada dua pertimbangan. Dua pertimbangan itu adalah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang meringankan adalah kepatuhan dan kerja sama Ahok dalam menjalani proses peradilan.

Selain itu, Ahok juga berlaku sopan dalam menjalani proses peradilan. Lalu, Ahok juga belum pernah dihukum. Sementara, pertimbangan yang memberatkan adalah ketidakmauan Ahok untuk mengakui kesalahannya. Selain itu, Ahok juga terbukti mencederai umat Islam melalui perkataannya di Kepulauan Seribu, 27 November 2016 lalu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ahok agar menjalankan hukuman penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memidanakan Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement