Selasa 09 May 2017 12:20 WIB

Karutan Cipinang Belum Putuskan Sel Penahanan Ahok

Red: Bilal Ramadhan
Rutan Cipinang
Foto: Republika/Edwin
Rutan Cipinang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Asep Sutandar mengaku belum memutuskan lokasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun dalam kasus penistaan agama.

"Ya, nanti seperti yang lain saja ditempatkan di blok, kalau sudah di tempat saya," kata Asep saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (9/5).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini memutuskan Ahok bersalah melakukan penistaan agama dan menjatuhkan penjara dua tahun dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu setahun dengan dua tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai denganisi dakwaan, yaitu Pasal 156 a tentang penodaan agama.

"Saya belum tahu akan ditempatkan di mana karena saya sedang seminar di Depok dan saat ini sedang dalam perjalanan ke rutan," ujar Asep.