REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Asep Sutandar mengaku belum memutuskan lokasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun dalam kasus penistaan agama.
"Ya, nanti seperti yang lain saja ditempatkan di blok, kalau sudah di tempat saya," kata Asep saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (9/5).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini memutuskan Ahok bersalah melakukan penistaan agama dan menjatuhkan penjara dua tahun dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu setahun dengan dua tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai denganisi dakwaan, yaitu Pasal 156 a tentang penodaan agama.
"Saya belum tahu akan ditempatkan di mana karena saya sedang seminar di Depok dan saat ini sedang dalam perjalanan ke rutan," ujar Asep.
Ada tiga blok ruang tahanan di Rutan Cipinang, yaitu blok A kriminal umum, blok B untuk kasus narkoba, dan blok tindak pidana korupsi. "Tidak ada persiapan khusus karena saya juga baru ditelepon jaksanya. Katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," ungkap Asep.
Menurut Asep, Ahok tetap harus mengikuti aturan seperti tahanan lain yang masuk ke rutan. "Pertama, tetap pemeriksaan kesehatan, lalu registrasi dan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 1-2 minggu," ujar Asep.
Selama masa itu, untuk menjenguk Ahok harus seizin pengadilan. "Untuk menjenguk harus ada izin yang menahan dan kalau banding berarti di tingkat pengadilan," jelas Asep.