REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, Wakil Gubernur (Wagub) Djarot Syaiful Hidayat akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI hingga Oktober mendatang. Hal ini menyusul status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjalani masa tahanan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (8/5).
Tjahjo menjelaskan, berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya. "Jika tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahan sampai putusan hukum yang sifatnya tetap. Namun, kalau diputuskan yang bersangkutan ditahan berarti dia tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," ujar Tjahjo dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa siang.
Berdasarkan pembacaan vonis pada Selasa pagi, hakim memutuskan bahwa Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Selain itu, hakim memutuskan Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Karena itu, kata Tjahjo, pihaknya segera menempuh sejumlah kebijakan. Pertama, Kemendagri akan meminta surat salinan putusan PN Jakarta Utara. Salinan surat inilah yang akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam rangka proses tindakan lanjut, hari ini pemerintah akan menyurati Kepala PN Jakut secara resmi. Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk berbagai tahap, yakni pemberhentian Pak Ahok dan menunjuk Wakil Gubernur Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober mendatang," tambah Tjahjo.