Selasa 09 May 2017 13:45 WIB

Mendagri: DKI Jakarta Dipimpin Pelaksana Tugas Hingga Oktober

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, Wakil Gubernur (Wagub) Djarot Syaiful Hidayat akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI hingga Oktober mendatang. Hal ini menyusul status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjalani masa tahanan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (8/5).

Tjahjo menjelaskan, berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya. "Jika tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahan sampai putusan hukum yang sifatnya tetap. Namun, kalau diputuskan yang bersangkutan ditahan berarti dia tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," ujar Tjahjo dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa siang.

Berdasarkan pembacaan vonis pada Selasa pagi, hakim memutuskan bahwa Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Selain itu, hakim memutuskan Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Karena itu, kata Tjahjo, pihaknya segera menempuh sejumlah kebijakan. Pertama, Kemendagri akan meminta surat salinan putusan PN Jakarta Utara. Salinan surat inilah yang akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam rangka proses tindakan lanjut, hari ini pemerintah akan menyurati Kepala PN Jakut secara resmi. Dari dasar salinan yang  nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk berbagai tahap, yakni pemberhentian Pak Ahok dan menunjuk Wakil Gubernur Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober mendatang," tambah Tjahjo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement