Selasa 09 May 2017 13:50 WIB

Pelapor Ahok: Hakim Menjadi Wakil Allah Menjawab Doa Umat

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
  Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan tanda bukti pelaporan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan tanda bukti pelaporan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pelapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam dugaan kasus penodaan agama yang tergabung dalam Forum Anti Penista Agama (FAPA) mengapresiasi langkah hakim dalam memutuskan vonis bagi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua FAPA Syamsu Hilal mengatakan sangat bersyukur atas vonis yang ditetapkan majelis hakim pada Ahok. Syamsu menilai hakim sudah cukup baik dalam melakukan vonis atas pertimbangan pandangan saksi ahli dari berbagai elemen. Selain itu, Syamsu juga menganggap baik keputusan hakim yang memiliki pertimbangan sendiri daripada mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Alhamdulillah ya Allah, hakim luar biasa, hakim sudah mewakili kehendak Allah dalam menjawab doa kami melalui putusan ini," ujarnya pada Republika.co.id di Auditorium Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Meski demikian, Syamsu menilai keputusan hakim ini belum maksimal. Menurut Syamsu, mestinya Ahok dihukum maksimal, yakni lima tahun penjara. Namun, terlepas dari hal itu, keputusan hakim dinilai Syamsu sudah cukup dan dapat diterima.

Syamsu melanjutkan, hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia bagaimana harus bersikap. Syamsu menyayangkan perilaku Ahok sebagai pemimpin yang seharusnya mengayomi masyarakatnya dan menjaga tutur kata serta sopan santun.

Tetapi Ahok telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dengan pidato kontroversialnya di Kepulauan Seribu 27 September 2016 silam. "Dalam hal ini kan Ahok sudah kehilangan fungsinya sebagai pimpinan," ujarnya.

Majelis Hakim pada peradilan kasus penodaan agama Ahok, memutuskan memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun. Hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Baca: Gerindra Hargai Independensi Hakim yang Memvonis Ahok

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement