Selasa 09 May 2017 14:44 WIB

Ketua JPU Jelaskan Perbedaan Tuntutan dan Vonis Hakim pada Ahok

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ilham
Ketua JPU Kasus Ahok, Ali Mukartono.
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua JPU Kasus Ahok, Ali Mukartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ali Mukartono akan menghormati semua keputusan hakim. Dalam sidang di Auditorium Kementrian Pertanian Jalan Harsono RM Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

"Kita hormati semua keputusan pengadilan. Perbedaan pendapat wajar, namun finishnya (keputusan akhir) ada di tangan majelis hakim," kata dia pascasidang putusan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Ali menjelaskan, JPU akan tetap melaksanakan semua keputusan hakim. Keputusan itu termasuk di dalamnya penetapan penahanan terdakwa Ahok yang juga akan dilaksanakan. Ali pun menjelaskan jika Ahok sedang menjalani proses administrasi di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.

Menurut Ali, penahanan itu segera dilakukan tanpa adanya tawar menawar. Saat ini status Ahok menurut Ali adalah tahanan. Untuk itu Ahok pun diproses ke rutan Cipinang. "Sementara tahanan, bukan eksekusi, jadi belum narapidana masih tahanan," ujar dia.

Sedangkan menanggapi pendapat kuasa hukum Ahok tentang perbedaan pasal yang dikenakan, Ali menilai hal itu wajar saja. Ali menyatakan jika putusan itu merupakan independensi hakim.

Dalam tuntutan JPU yang dikenakan pada Ahok adalah pasal 156. Namun, hakim menggunakan pasal 156 a untuk menjerat Ahok. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih tinggi, yakni dua tahun penjara daripada JPU yang hanya menuntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

"Dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, itu otoritas masing-masing, tapi boleh saja karena masih dalam koridor surat dakwaan," kata Ali menanggapi perbedaan itu.

Mengenai tuduhan kuasa hukum Ahok atas tekanan massa, menurut Ali, hakim telah memutuskan berdasarkan independensi dan keyakinannya. Menurut dia, jaksa sudah melakukan tugasnya secara profesional tanpa intervensi maupun tekanan pihak manapun.

Saat ini, JPU masih menunggu koordinasi dari tim kuasa hukum Ahok. JPU menunggu selama satu pekan untuk rencana banding yang akan diajukan tim kuasa hukum Ahok.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement