Selasa 09 May 2017 18:16 WIB

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Diksar Mapala UII

Rep: Andrian Saputra/ Red: Hazliansyah
Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/3).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Kepolisian Resor Karanganyar menetapkan enam orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak kekerasan pada pelaksanaan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII).

Keenam tersangka merupakan panitia staf operasional dalam pelaksanaan diksar yang berlangsung di kawasan perkemahan Watu Lumbung, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar pertengahan Januari lalu. Diantaranya berinisial DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K dan TAR alias R.

"Hasil gelar perkara yang dihadiri penyidik lengkap, pertimbangan dua alat bukti yang didapatkan penyidik dimana telah diterbitkan surat perintah penyidikan pada 4 Mei, direkomendasikan enam tersangka baru dalam penyidikan lanjutan dugaan tindak kekerasan pelaksanaan diksar," tutur Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers usai gelar perkara penetapan tersangka baru Mapolres Karanganyar pada Selasa (9/5) sore.  

Ade mengatakan, sehari setelah penetapan tersangka polisi akan mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap keenam tersangka baru tersebut. Para tersangka dijadwalkan diperiksa pada Senin (15/5).

Dia menjelaskan, penetapan keenam tersangka baru itu setelah tim penyidik Polres Karanganyar mempunyai alat bukti yang cukup. Diantaranya setelah meminta keterangan terhadap peserta dan panita, keterangan ahli pidana dan ahli forensik, serta tim ahli yang terlibat dalam proses otopsi terhadap peserta diksar, serta doketer dari Jogja International Hospital dan hasil otopsi dari RS Srjito.

"Kami juga telah mengantongi bukti surat hasil pemeriksaan laboratoris berupa tiga unit kamera yang digunakan pada pelaksanaan diksar, CPU dan komputer, selain itu juga hasil visum et repertum luka peserta," katanya.

Selanjutnya polisi akan merumuskan peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaan diksar mapala UII.

Ade menjelaskan, keenam tersangka diduga melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan pada tubuh tiga korban yang meninggal dunia maupun peserta lainnya di bagian kepala, kaki, dan badan. Bahkan diantara tersangka juga ada yang menyeret peserta dan mencambuk dengan tali dan ranting pohon.

Ade mengatakan, tindak kekerasan tersebut dilakukan keenam tersangka disemua kegiatan diksar baik navigasi darat maupun mountenering.

Dilain sisi, Ade berharap tersangka secara kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan polisi.

Ade menjelaskan satu diantara keenam tersangka baru tersebut merupakan panitia wanita yang juga terlibat melakukan tindak kekerasan baik kepada tiga orang mahasiswa meninggal maupun terhadap 34 peserta diksar Mapala UII. Tersangka berinisial NAI itu, kata dia, melakukan tindak kekerasan hampir diseluruh kegiatan pelaksanaan diksar.

Keenamnya dijeral pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 55 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan tindak kekerasan dengan ancaman penjara 6 tahun.  Kendati demikian, polisi menyiapkan penasihat hukum untuk keenam tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement