REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya mengatasi tingginya angka pemotongan sapi betina produktif dengan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia. Dengan adanya penegakan hukum diharap mampu menekan berkurangnya ternak betina produktif.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi dalam rangka pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif yang terjadi di masyarakat.
Kegiatan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif merupakan salah satu kegiatan penting dalam mempercepat peningkatan populasi ternak sapi dan kerbau untuk mewujudkan swasembada protein hewani.
"Hal ini tentunya terkait dengan upaya Kementan dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau," kata dia usai penandatanganan nota kesepahaman tentang Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif di Kantor Kabarhakam Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Terintegrasi (ISIKHNAS), pemotongan ternak betina produktif masih tinggi. Pada 2015 sebesar 23.024 ekor dan pada 2016 sebesar 22.278 ekor.
Untuk itu, diperlukan kegiatan pengendalian betina produktif dalam rangkaian kegiatan program Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau melalui Upaya Khusus SIWAB 2017 untuk meningkatkan jumlah akseptor.
Ketut menjelaskan, bentuk kegiatan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif, yaitu berupa sosialisasi dan pembinaan pelaku di peternakan, pasar hewan, cekpoint disektor hulu, sedangkan di sektor hilir dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) melalui pembinaan dan pengawasan pemotongan serta pendampingan petugas di RPH.
"Pada tahun 2017 ini, kita berharap ada penurunan jumlah pemotongan betina produktif di RPH sebesar 20 persen di 17 propinsi, dan untuk tahun 2018 kegiatan ini akan kita perluas lagi untuk dapat dilakukan di 34 propinsi di seluruh Indonesia," katanya.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarharkam) Komjen Putut Eko Bayuseno mengatakan, pihaknya dari Baharkam Polri dan seluruh fungsi di jajaran Baharkam hingga kewilayahan akan memberikan dukungan penuh terhadap program-program Ditjen PKH, khususnya dalam rangka pencegahan maupun penindakan terhadap pemotongan ternak ruminansia betina produktif secara ilegal.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun pedoman kerja untuk disosialisasi ke seluruh Polda sebagai acuan implementasi di lapangan. "Action juga sudah ada yang dilakukan terkait dengan larangan pemotongan hewan betina produktif," katanya.
Namun kata dia, terjadi kontradiktif dengan jagal di RPH. Prinsip para jagal adalah semakin banyak hewan yang dipotong, maka akan semakin banyak upah yang didapat. Hal itu yang mendorong banyak hewan dipotong meskipun betina produktif.
Putut mengatakan, upaya pelarangan pemotongan betina produktif tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pelaku bisa dikenakan hukuman beberapa tahun penjara.
"Ke depan yang akan menidaklanjuti kegiatan ini adalah Babin Kamtibnas yang memiliki anggota di seluruh pelosok tanah air sekitar 22 ribu anggota, dimana nantinya 1 (satu) Babinkamtinas akan bertanggungjawab terhadap pengawasan sath atau dua desa," tambah dia.