Selasa 09 May 2017 18:35 WIB

Satpol PP Yogyakarta Segel Menara Telekomunikasi Ilegal

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Tower GPS
Ilustrasi Tower GPS

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menyegel sebuah konstruksi menara telekomunikasi di Jalan Veteran karena belum mengantongi izin terlebih peraturan tentang menara telekomunikasi baru akan disahkan.

"Penyegelan ini dilakukan karena pembangunan menara itu tidak berizin. Kami menggunakan Perda Bangunan dan Gedung sebagai dasar hukumnya," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Budi Santoso, Senin (8/5).

Penyegelan oleh Satpol PP tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Veteran sedang ada pembangunan menara telekomunikasi. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, lanjut Budi, diketahui laporan tersebut benar dan pekerja tidak dapat menunjukkan izin membangun menara. Petugas kemudian menyita satu gulung kabel yang akan digunakan sebagai bagian pembangunan menara telekomunikasi.

Jika pemilik menara telekomunikasi diketahui melakukan pembangunan menara baru, maka Satuan Polisi Pamong Praja akan membawa kasus tersebut ke ranah yustisi untuk diproses sebagai tindak pidana ringan.

Komandan Satpol PP Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, tidak boleh ada menara telekomunikasi baru yang berdiri di Kota Yogyakarta karena peratuan mengenai menara telekomunikasi baru akan ditetapkan.

"Penetapan aturan sedang berproses di dewan. Tentunya, hal itu harus dihormati bersama. Tidak boleh ada menara baru yang dibangun sambil menunggu penataan dan penertiban," katanya. 

Sebelumnya, sudah ada komitmen dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Menara Telekomunikasi dengan eksekutif untuk menertibkan menara telekomunikasi yang berdiri selama raperda dibahas yaitu sejak awal 2016. Penertiban harus dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak raperda tersebut ditetapkan sebagai perda. 

Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko menyatakan, sudah menjadwalkan penetapan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi pada Jumat (12/5) dan akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim untuk mengawasi komitmen penertiban menara telekomunikasi yang dinilai ilegal. 

Sementara itu penanggung jawab lapangan tower di Jalan Veteran itu, Mardok LS mengaku tidak tahu terkait proses perizinannya. Mardok mengatakan sebagai orang lapangan hanya diminta perusahaanya untuk melakukan pekerjaan pemasangan sejak tiga hari yang lalu. “Cuma disuruh perusahaan memasang saja, saya tahunya ya cuma datang dan memasang,” ujarnya. Dia hanya mengatakan bahwa perusahaanya berasal dari Semarang. 

 Seperti diketahui sejak 2011 seiring dengan keluarnya Perwal nomor 61 tahun 2011 tentang pemanfaatan menara telekomunikasi, tidak ada izin baru yang dikeluarkan. Saat itu total tower resmi tercatat 104 buah. Padahal dalam draft Raperda Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, total tower di Kota Jogja mencapai 222 buah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement