REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat memusnahkan ribuan senjata api ilegal hasil Operasi Sapu Jagad yang dilakukan sejak tahun 1980 di provinsi setempat.
"Ribuan senjata api ilegal tersebut disita dari masyarakat karena tidak memiliki dokumen perizinan," kata Wakil Kapolda Sumbar Kombes Pol Nur Afiah di Padang, Selasa (9/5).
Ia menyebutkan ribuan senjata api tersebut masing-masing terdiri atas senjata api organik standar TNI dan Polri sebanyak 54 pucuk, senjata nonstandar TNI dan Polri sebanyak 686 pucuk, senjata api balansa sebanyak 6.743 pucuk dan pistol angin kaliber 4,5 mm berjumlah 54 pucuk.
"Perencanaan pemusnahan senjata api ilegal ini sebetulnya telah lama dilakukan, namun karena berbagai hal baru bisa direalisasikan hari ini," katanya.
Sebelumnya, ribuan pucuk senjata api ilegal tersebut disimpan di gedung Mapolda Sumbar. Namun gedung tersebut roboh pada 2009 akibat gempa sehingga dipindahkan ke gudang senjata di kawasan Marapalam, Kota Padang.
Saat ini diakuinya masih banyak senjata ilegal yang masih beredar di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, pihaknya meminta segera menyerahkan kepada pihak berwajib. "Kami akan meminta seluruh jajaran untuk melakukan operasi di wilayah masing-masing untuk meminimalisasi peredaran senjata ilegal tersebut," kata Kombes Pol Nur Afiah.
Ia menjelaskan bagi masyarakat yang memiliki senjata api yang tidak memiliki izin melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Perpu Nomor 20 tahun 2004 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata.
"Pemilik senjata ilegal yang tertangkap akan diancam maksimal hukuman mati atau tahanan seumur hidup," ujar dia.
Ia menjelaskan upaya pemusnahan senjat api ini juga bertujuan untuk menghilangkan kejahatan menggunakan senjata api. Karena dalam beberapa waktu belakangan ini terjadi kejahatan menggunakan senjata api ilegal.
Dua orang tertembak senjata balansa ketika berburu babi di Kabupaten Agam, pencurian di bank BRI Sijunjung menggunakan senjata api dan terakhir di Kota Bukittinggi salah seorang masyarakat yang menggunakan senjata api di ruang publik. "Untuk itu, kami akan terus lakukan pengawasan yang lebih ketat terkait peredaran senjata api rakitan maupun organik milik TNI Polri yang dimiliki oleh masyarakat," jelasnya.
Sedangkan untuk anggota kepolisian, pihaknya rutin melakukan tes terhadap pemegang senjata api minimal setiap tahun. Tes yang dilakukan meliputi tes psikologi, tes kesehatan dan tes keterampilan. "Tidak semua anggota kepolisian yang diperbolehkan memiliki senjata api namun mereka harus lulus dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata dia menjelaskan.