Rabu 10 May 2017 06:55 WIB

Pakar Sebut Penahanan Ahok Bisa Diperpanjang

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi dukungan saat mendatangi Rumah Tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi dukungan saat mendatangi Rumah Tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan penahanan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpotensi diperpanjang. Hal itu tergantung pada keputusan lanjutan pengadilan.

Jika putusan tersebut diserahkan ke pengadilan tinggi, maka hakim yang akan menentukan bagaimana kelanjutan vonis Ahok.

"Saya kira 30 hari bisa diperpanjang karena pengadilan tinggi yang memutuskan," ujar Chudry saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/5).

Dia menilai keputusan hakim yang memvonis terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman dua tahun penjara sebagai vonis yang sesuai. Menurut dia, hakim memiliki kewenangan untuk memilih pasal mana yang cocok dengan perkara ini.

"Kuncinya itu hakim berbeda pendapat dengan JPU," ujar .

Perbedaan tersebut, menurut Chudry terletak pada pengkajian kata "dibodohi" yang dihubungkan dengan Surah Al Maidah, sehingga terdakwa terbukti melakukan penodaan agama. Terkait dugaan ultra petita, Chudry menganggap ultra petita hanya ada dalam perkara-perkara perdata saja dan tidak ada dalam perkara pidana. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.

Terkait banding, dia menilai banding adalah upaya hukum bagi pencari keadilan jika merasa tidak puas dengan putusan hukum yang diterima. Dia menambahkan, banding ini dapat memiliki kemungkinan untuk merubah vonis yang telah diberikan hakim. 

"Kalau hakim mengabulkan permohonan terdakwa, bisa saja bandingnya diterima dan putusan PN di batalkan, tapi bisa juga ditolak," ujar dia.

Uji Banding, menurut Chudry dapat memakan waktu sekitar lima hingga enam bulan. Vonis akan berubah, jika hakim pengadilan tinggi menyetujui banding, namun vonis akan tetap jika hakim menolak banding dan melanjutkan putusan hakim sebelumnya.

"uji banding itu paling lama enam bulan, tergantung isi putusan hakim Pengadilan Tinggi," jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement