REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan KPK masih memelajari berbagai dokumen transaksi keuangan dan juga data fisik ataupun elektronik lainnya dalam kasus suap di PT Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar selaku mantan direktur utama.
"Banyak data fisik maupun elektronik setelah penggeledahan. Isinya dokumen kontraktual pihak tertentu dan transaksi keuangan. Penyidik sedang mendalami dan jumlahnya sangat banyak," kata dia, Rabu (10/5).
Karena kondisi demikian, lanjut Febri, KPK belum dapat melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap beberapa saksi. Selain itu, KPK juga belum melimpahkan perkara ke tahap berikutnya karena masih harus menunggu kelengkapan berkas pemeriksaan.
Meski begitu, tersangka Emirsyah akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan di KPK dan untuk mengonfirmasi dokumen yang ditemukan KPK dalam penggeledahan. "Tersangka akan dipanggil lagi, hasil analisis penyidik akan didalami dalam proeses penyidikan lebih lanjut," tutur dia.
Febri juga mengingatkan bahwa kasus yang menyeret Emirsyah ini dikenakan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Itu artinya, masih ada pihak-pihak lain yang ikut dalam tindakan korupsi berupa suap bersama Emirsyah sehingga KPK saat ini masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.
"Saat ini kasus sudah diproses dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 jadi kami letakkan konstruksi kasus ini dengan keterlibatan pihak lain," ujar dia.
Pada 26 April lalu, KPK telah menggeledah kantor PT Mugi Rekso Abadi (MRA) di daerah Jakarta Selatan, di Jalan TB Simatupang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita beberapa dokumen terkait kasus suap pengadaan Airbus.
Seperti diketahui, pada 19 Januari lalu, KPK resmi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk.
Dua nama tersangka, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS). Tersangka Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang.
Uang yang diterima Emirsyah berbentuk mata uang Euro dan dolar Amerika. Uang Euro yang diterimanya sebesar 1,2 juta Euro. Sedangkan uang dolar Amerika yang diterima dia yaitu sebesar 180 ribu dolar Amerika. Barang yang diterimanya yakni senilai 2 juta dolar Amerika, di mana tersebar di Singapura dan Indonesia.