Rabu 10 May 2017 17:02 WIB

MUI: Jangan Perdebatkan Jumlah Rakaat Tarawih

Ribuan umat muslim mengikuti shalat tarawih di malam pertama bulan suci Ramadhan 1437 H, di Masjid Istiqlal Jakarta, Ahad (5/6) malam. (Republika/Darmawan)
Foto: Republika/Darmawan
Ribuan umat muslim mengikuti shalat tarawih di malam pertama bulan suci Ramadhan 1437 H, di Masjid Istiqlal Jakarta, Ahad (5/6) malam. (Republika/Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau umat Islam di daerah tersebut untuk tidak berbantahan dan berdebat mengenai keutamaan jumlah rakaat shalat tarawih di bulan Ramadhan. Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin mengemukakan di Palu, Rabu (10/5) tanggung jawab umat Islam yaitu melaksanakan perintah agama, bukan memperdebatkan anjuran agama.

"Jangan lagi ada pedebatan, saling klaim benar dan menyalahkan yang lain hanya karena berbeda pendapat mengenai jumlah dan keutamaan rakaat shalat Tarawih di bulan Ramadhan," kata Zainal.

Pakar Pemikiran Islam Modern itu mengatakan bahwa kelompok atau penganut faham yang melaksanakan shalat Tarawih 20 rakaat silakan mencari dan melaksanakan tarawih di masjid yang melaksanakan 20 rakaat. Begitu pula, sebut dia, umat Islam yang menganut 8 rakaat agar mencari dan melaksanakan shalat Tarawih di masjid yang sama dengan keyakinan dan pendapatnya.

"Yang melaksanakan 20 rakaat silakan pergi cari masjid yang 20, untuk yang delapan begitu juga cari masjid yang 8, dan jangan berdebat serta menyalahkan," katanya.

Ia meminta agar tidak ada pemaksaan untuk melaksanakan shalat Tarawih berdasarkan keinginan suatu kelompok dengan faham dan pendapat tertentu. Karena itu, dia berharap sesama umat Islam tidak saling mengkafirkan dan menyalahkan hanya karena keyakinan kebenaran suatu faham dan pendapat, tidak diterima oleh kelompok lain.

"Untuk kedamaian dan ketentraman serta kerukunan ditengah masyarakat, maka penganut faham dan pendapat tertentu jangan saling memaksanakan pendapat untuk diterima kelompok lain," tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan menghargai pendapat dan faham lain, tidak termasuk mengikuti dan meyakini kebenaran faham tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement