REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI Lukman Edy mengatakan, usulan calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dipilih oleh panitia seleksi dimunculkan untuk mencegah praktik pengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan secara tidak fair.
"Usulan yang diusulkan oleh pemerintah ini masuk tarik ulur. Saat ini masih dalam pembahasan di Pansus RUU Pemilu," kata Lukman Edy pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Anggota DPD RI Dipilih Pansel, Bukan Solusi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (10/5).
Menurut Lukman, usulan pemerintah agar calon anggota DPD dipilih oleh panitia seleksi dilatarbelakangi dari kejadian adanya permainan tidak fair dalam pengumpulan syarat dukungan dengan bukti minimal 50 ribu foto kopi KTP.
Permainan tidak fair yang dimaksudkan, kata dia, adalah pengumpulkan bukti dukungan dengan cara membeli atau praktik politik uang, misalnya Rp 100 ribu per lembar KTP.
"Pada pemilu legislatif sebelumnya, guna mencegah praktik membeli dukungan ini yakni dilakukan verifikasi faktual, dengan menanyakan kebenaran dukungan kepada pemilik KTP," katanya. Ia menegaskan adanya praktik pembelian bukti dukungan ini, sama saja seperti pepatah "membeli kucing dalam karung".
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan usulan calon anggota DPD RI dipilih melalui panitia seleksi, prosesnya ketat dan transparan. "Panitia seleksi akan memilih 20 nama di setiap provinsi sebagai calon anggota DPD untukk kemudian dipilih pada pemilu 2019," katanya.
Lukman menjelaskan usulan agar calon anggota DPD RI dipilih oleh panitia seleksi ini masih tarik ulur pada pembahasan RUU Pemilu. Di sisi lain, kata dia, usulan ini juga tidak dapat dimintai persetujuan kepada DPD karena dinilai menjadi penghambat proses pencalonan anggota DPD RI, sehingga akan ditolak.
Sementara itu, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI John Pieris meragukan penerapan seleksi calon anggota DPD melalui panitia seleksi dapat berjalan lebih baik, karena dikhawatirkan dapat terjadi praktik transaksi antara bakal calon anggota dengan panitia seleksi.
"Bakal calon yang memiliki kemampuan finansial tinggi, bisa melakukan transaksi dengan panitia seleksi untuk terpilih dan mendapatkan nomor urut empat besar," katanya.
Ia menambahkan, jika terjadi praktik transaksional maka bakal calon berkualitas tapi tidak memiliki finansial akan langsung tersingkir.