Kamis 11 May 2017 00:11 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dengan hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Akan hal itu, simpatisan Ahok sangat menyayangkan keputusan tersebut.
Para simpatisan menilai bahwa Ahok seperti 'Robinhood' dan bisa menjadi contoh tokoh antikorupsi.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo