REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengimbau massa pendukung terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanjutkan demo besok hari. Sebab hingga pukul 23.00 WIB, massa menolak membubarkan diri dan menimbulkan kemacetan di jalan raya.
Suyudi juga setelah berkomunikasi dengan massa Pro-Ahok agar membubarkan diri. Suyudi mengatakan jika polisi telah memberikan toleransi yang cukup panjang hingga pukul 23.00 WIB.
"Ada masyarakat pengguna jalan yang harus diberikan jalan, warga sekitar juga harus dihargai, silakan dilanjutkan besok hari," ujar Suyudi pada massa, Rabu (10/5).
Massa pro-Ahok melakukan aksi melewati batas waktu yang diperbolehkan, pukul 18.00 WIB. Namun massa Pro-Ahok tetap menolak bubar. Mereka justru menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sejumlah lagu kebangsaan lainnya dengan pengeras suara. Mereka pun tetap melanjutkan aksinya.
Mereka menolak putusan majelis hakim yang mempidana Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP dalam kasus penodaan agama.