REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dijatuhi sanksi berupa penonaktifan dari jabatannya karena diduga mencoba melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin mengatakan, sanksi terhadap pejabat berinisial DR itu dijatuhkan melalui rapat dengan Badan Pertimbangan, Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Kami sepakati memberikan sanksi tegas kepada Kasi Sarana dan Prasarana tingkat SMP Disdikpora itu atas perbuatannya," katanya.
Menurut ia, sanksi "nonjob" tersebut tidak akan memengaruhi posisi jabatannya di Disdikpora.
DR baru saja dipromosikan naik tingkatan dari golongan 3B ke 3C, sehingga penurunan golongan tidak berpengaruh pada jabatan yang diduduki saat ini.
"Jadi, sanksi nonjob untuk DR menjadi pilihan yang tepat atas dugaan percobaan pencabulan yang dilakukannya," ujar Khairuddin.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara sudah memberikan surat resmi hasil keputusan rapat Baperjakat terkait masalah DR kepada kepala daerah.
"Kami tinggal menunggu, apakah sanksi itu disetujui kepala daerah selaku pemegang keputusan tertinggi atau tidak," ucap Khairuddin.
Pada sekitar April 2017, oknum pejabat Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial DR dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap DN (15), siswi kelas IX salah satu SMP di daerah itu.
DR sempat ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan, namun dilepas sehari berselang karena polisi belum memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.