Kamis 11 May 2017 11:48 WIB

Hanya 14 Nama Ini yang Boleh Mengunjungi Ahok di Tahanan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nidia Zuraya
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Massa pro Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali berkumpul di depan gerbang masuk Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis (11/5). Massa memulai aksi mereka jam 11.00 WIB diawali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu nasional di depan Mako Brimob.

Kurang lebih sebanyak 50 relawan berkumpul di depan Mako dari berbagai relawan yang mendukung Ahok. Disaat para massa pro Ahok melakukan aksinya, salah satu aparat dari pihak Brimob membebarkan nama-nama yang boleh berkunjung ke Mako Brimob. 

Nama-nama tersebut antara lain:

1. Bapak Titik

2. Ibu Veronica Tan (istri)

3. Nicholas (Putera 1)

4. Tania (Puteri 2)

5. Daud (Putera 3)

6. Mama Buniarti (Ibu kandung Ahok)

7. Mbah Suri

8. Hari (Adik)

9. Harsono Santoso

10. Vina 

11. Edi Dangur

12. Wayan Vivi

13. Cahyadi

14. Supriyono

Hingga saat ini belum dipastikan kapan keluarga Ahok akan datang menjenguk Ahok.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement