REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan, MK pernah menolak judicial review UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Namun, MK tentu terbuka terkait pengajuan kembali selama diajukan dengan dasar ketentuan dalam UUD 1945.
“Bahwa UU Penodaan Agama pernah diuji dan ditolak oleh MK, itu benar. Namun, bisa saja diajukan kembali sepanjang dapat mengemukakan dasar pengujian ketentuan dalam UUD 1945 serta argumentasi berbeda dengan perkara yang lalu, sehingga tidak dinyatakan nebis in idem oleh MK," ujar Fajar, Kamis (11/5).
Menurut Fajar, norma dalam UU yang dirasa menimbulkan ketidakpastian hukum umumnya dibawa ke MK. Ketidakpastian hukum itulah yang bertentangan dengan UUD. “Silakan, tentu MK akan proses sesuai hukum acara. Sekiranya memang menganggap ada pihak-pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh keberlakuan norma UU, termasuk KUHP in case norma delik agama, silakan saja mengajukan judicial review ke MK," kata Fajar.