REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan akhir April lalu. Adanya payung hukum terkait kebudayaan ini disambut baik Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).
Ketua Umum FSKN Sultan Sepuh PRA Arief Natadiningrat mengatakan, undang-undang tersebut menjadi payung hukum baru bagi pengembangan kebudayaan di mana keraton juga turut menjadi bagian di dalamnya. Karena, bagi dia, membicarakan budaya berarti menyangkut keraton juga. “Walaupun dalam nomenklatur keratonnya tidak disebutkan, tapi kami yakin semangat dan fungsinya sama,” kata dia saat Musyawarah Agung Keraton Nusantara di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Kamis (11/5).
Sultan Arief berharap, disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dapat menjadi momentum bagi keraton dan pemerintah menjalin kerja sama lebih baik. Baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Kerja sama ini, kata dia, tentunya dalam mengembangkan budaya, tradisi, hingga seni dan budaya yang ada di keraton sebagai bagian dari kebudayaan yang dimiliki masing-masing daerah.
Pasalnya, Sultan Arief menilai, selama ini keraton lebih banyak yang mandiri dalam melestarikan, serta mengembangkan budaya dan tradisi masing-masing. Dukungan pemerintah dinilai masih minim. “Keterbatasan anggaran dan sumber daya dari pemerintah, sehingga keraton berusaha melestarikan seni budaya adat tradisi. Nah, dengan adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini diharapkan bisa bermitra dengan lebih baik,” ujar Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon itu.
Setelah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Sultan Arief mengatakan, keraton di masing-masing daerah akan menindaklanjutinya dengan berbagai langkah. Seperti melakukan perbaikan basis data berkaitan dengan sejarah, seni dan budaya, serta tradisi di seluruh keraton yang ada di Nusantara. “Sehingga, akan menjadi langkah awal sinergi yang baik nantinya dalam kemajuan budaya di Indonesia ini,” kata dia.
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan terdiri atas enam bab dan 61 pasal. Di antaranya membuat bab yang mengenai penjelasan umum, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terkait pemajuan kebudayaan. Selain itu ada bab mengenai hak dan kewajiban setiap orang dalam upaya memajukan kebudayaan, serta bab terkait tugas dan wewenang pemerintah upaya memajukan kebudayaan. Dalam undang-undang itu juga diatur mengenai pendanaan.
Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya, yang hadir dalam kegiatan di Bandung, mengatakan, dewan akan intens berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyosialisasikan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Sehingga, kata dia, regulasi yang baru disahkan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh.
Menurut dia, sosialisasi dilakukan juga untuk mengajak masyarakat dan komunitas budaya agar bersama-sama membantu menyusun rencana strategis memajukan budaya. Karena, kata dia, salah satu prinsip selanjutnya adalah menyusun rencana induk kemajuan kebudayaan nasional. Menurut dia, penyusunan itu dimulai dari bawah. Mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat, yang akan menjadi rencana strategis untuk 20 tahun ke depan.
Teuku juga mengajak elemen keraton di Nusantara untuk terlibat aktif menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Ia juga berharap, Musyawarah Agung Keraton Nusantara dapat memberikan rekomendasi yang bisa mendukung impelementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. “Kita mengajak semua stakeholders untuk memanfaatkan adanya regulasi atau undang-undang terkait untuk terlibat,” ujar dia.