REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dalam sebuah pertemuan dengan media di acara International Religious Freedom Report setahun lalu, Duta Besar Timur Tengah untuk Kebebasan Beragama Internasional, David Saperstein mengatakan menurut laporan Pew Research pada 29 Juli 2016 di negara-negara di seluruh dunia terdapat larangan untuk murtad dan melakukan penistaan agama.
Seperti dilansir CNSNEWS, berdasarkan data 2014, Pew Research menyatakan sekitar seperempat negara dan wilayah dunia (26 persen) memiliki undang-undang atau kebijakan antipenistaan agama. Lebih dari satu dari satu dari 10 negara (13 persen) memiliki undang-undang atau kebijakan menghukum kemurtadan Hukuman hukum atas pelanggaran tersebut bervariasi dari denda sampai hukuman mati. Namun ini tak termasuk Amerika Serikat.
Pada 2012, Los Angeles Times melaporkan adanya undang-undang penistaan di AS.
"Undang-undang penistaan tetap ada di buku-buku di beberapa negara bagian, meskipun surat-surat itu adalah surat mati. Salah satunya ada di Massachusetts," ujar Los Angeles Times.
Menurut undang-undang publik Massachusetts bagian 36: "Barangsiapa dengan sengaja menghujat nama Allah yang kudus dengan menyangkal, mengutuk, atau mencela Allah dengan sungguh-sungguh, mencela ciptaan-Nya, pemerintahan atau penghakiman terakhir atas dunia, atau dengan mengutuk atau menghina Yesus Kristus atau Roh Kudus, atau dengan mengutuk atau menghina atau mencela atau mencaci-maki dan menghina, firman Allah yang kudus yang ada dalam kitab suci akan dihukum penjara lebih dari satu tahun atau denda tidak lebih dari 300 dolar AS, dan akan terikat pada aturan berperilaku baik.
Menurut situs Universal Society Library of Universal Unitarian, Amber Kneeland adalah orang terakhir yang dihukum karena melakukan penistaan agama pada 1835 di Massachusetts. Dia dijatuhi hukuman 60 hari penjara.
Laporan itu sendiri tidak termasuk analisis kebebasan beragama di AS yang mengungkapkan undang-undang penistaan diterapkan di banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Baca: Penista Agama di Jerman Bisa Dipenjara Hingga 3 Tahun