REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian RI telah mengantongi bukti-bukti dugaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyiarkan khilafah dalam dakwahnya. Namun, Polri hanya akan membeberkan bukti paham HTI bertentangan dengan Indonesia di pengadilan.
"Akan diajukan ke pengadilan," kata Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5).
Syafruddin sama sekali tidak membeberkan bukti apa yang selama ini telah dikumpulkan oleh Polri. Apakah itu berupa dokumen, video, atau bukti lainnya yang berkaitan dengan paham khilafah yang selama ini diduga diserukan HTI dalam dakwahnya. "Nanti pengadilan saja yang mutuskan," kata dia.
Saat ini, jelas Syafruddin, bukti-bukti yang dimiliki dan diajukan Polri dalam pembubaran HTI masih dalam pengkajian. Pemerintah masih menelaah bukti-bukti tersebut sebelum kemudian dibawa ke kejaksaan.
"Kementerian, lembaga sedang menelaah lebih dalam tentang itu (bukti-bukti). Menkopolhukam kan kemarin sudah ekspos," kata Syafruddin.