REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta, Jumat (12/5). Polisi memastikan akan melakukan penertiban aksi massa Pro-Ahok jika kembali melebihi waktu batas yang ditentukan.
"Ya aksi tetap dibatasi sesuai aturan 18.00 WIB," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5), siang.
Mengenai rencana bakar lilin yang akan dilakukan massa pendukung Ahok di malam hari pukul 19.00 WIB, Suyudi menyatakan, polisi akan melihat kondisi terlebih dahulu. Suyudi menyebutkan, kemungkinan akan memberikan toleransi sekitar satu jam. Namun, jika melebihi itu, polisi akan menertibkannya.
Suyudi juga memastikan jika aksi seperti pada hari Rabu (10/5) hingga Kamis (11/5) dini hari tidak akan terjadi lagi. Aksisl sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berakhir pada pukul 2.30 WIB. Suyudi pun melarang keras jika massa pendukung Ahok berniat menginap di lokasi aksi. "Menginap? Ya nggak boleh, nggak ada," kata Suyudi menegaskan.
Polisi telah menerjunkan 600 petugas yang berasar dari Polres Jakpus, Polsek, dan Polda Metro Jaya. Kawat berduri pun disiagakan di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun estimasi massa yang hadir polisi memperkirakan sekitar 300 massa.
Pada aksi sebelumnya, massa pendukung Ahok melakukan aksi hingga dini hari. Pada saat pembubaran, sempat pula terjadi saling dorong antara polisi dan massa Pro-Ahok. Akhrinya, massa baru bisa dibubarkan pada Kamis (11/5), dini hari setelah beberapa partisipan ditangkap oleh polisi.