REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Johanes Suhadi membantah kabar terkait PT DKI yang telah mengkabulkan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Johanes mengakui, berkas permohonan penangguhan memang sudah masuk PT.
“Tetapi kan belum diperiksa. Kabar itu (sudah dikabulkan) tidak benar, peradilan banding baru bisa dimulai kalau sudah ada berkas dari PN Jakarta Utara. Memori banding dari kuasa hukum Saudara Ahok," ujar Johanes di gedung PT DKI Jakarta, Jumat (12/5).
PT DKI Jakarta telah menerima permohonan penangguhan penahanan Ahok. Namun, berkas putusan masih berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Johanes mengatakan, kewenangan memutuskan penangguhan penahanan berada di tangan majelis hakim banding yang ditunjuk menangani perkara.
Sebelum menunjuk majelis hakim, pengadilan harus memeriksa berkas perkara terlebih dulu. Setelah itu, baru bisa diputuskan terkait permintaan penangguhan penahanan. Itu pun setelah melalui proses persidangan. "Kami pastikan proses peradilan berlangsung transparan, adil, tanpa intervensi pihak manapun," jelas dia.